POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bantuan sosial (Bansos) yang paling dinantikan pencairannya oleh para penerima pada setiap periodenya.
Seseorang dapat dikatakan sebagai penerima bansos apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya tercantum sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Anda dapat melihat status terdaftar atau tidaknya sebagai KPM melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun perlu dicatat bahwa pada dasarnya seorang KPM dinyatakan dapat menerima bansos pada setiap periodenya apabila terdaftar di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di akun SIKS-NG.
Sebab KPM yang sudah tidak memenuhi kriteria tentu tidak akan dapat menerima Bansos pemerintah, salah satunya BPNT.
Lantas, apa saja kriteria penerima Bansos BPNT? Sebelum mengetahui informasi tersebut, silakan memahami tentang BPNT terlebih dahulu.
Apa Itu Bansos BPNT?
Mengutip Permensos RI Nomor 20 Tahun 2019, BPNT bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM dalam memenuhi sebagian kebutuhan pangan dan memberikan gizi seimbang.
Pemerintah mencairkan dana untuk bansos BPNT adalah sebesar Rp200.000 per bulannya atau sebagai berikut:
- Alokasi pencairan 2 bulan: Rp400.000
- Alokasi pencairan 3 bulan: Rp600.000
Update Informasi Pencairan Bansos BPNT November-Desember 2024
Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNERL, status pencairan bansos BPNT tahap 6 kini sudah bukan lagi proses verifikasi cek rek rekening.
Status terbaru pencairan Bansos BPNT November-Desember 2024 terbaru adalah ‘Sudah Surat Perintah Membayar (SPM)’.
Jadi kini pencairan BPNT tahap 6 atau November 2024 menuju penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).