POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada masyarakat yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat.
Syarat-syarat yang ditetapkan bertujuan supaya bantuan dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan secara tepat sasaran.
PKH merupaka program bansos yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.
Bantuan ini dicetuskan pertama kali pada 2007 dan masih bertahan hingga sekarang. PKH juga telah ditetapkan sebagai program perlindungan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.
Sebagai bansos bersyarat, PKH membuka akses bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di lingkungan sekitar mereka.
Selain itu, PKH juga diberikan kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
Sasaran bansos ini adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran Bansos PKH
Besaran nominal uang gratis dari bansos PKH menyesuaikan kategori masing-masing KPM. Berikut rinciannya dalam satu tahun.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Saldo tersebut diberikan secara bertahap kepada KPM dengan jadwal per dua bulan atau tiga bulan sekali.
Adapun nominal setiap kali pencairan menyesuaikan kategori dari KPM tersebut.
Bansos PKH dicairkan melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI. KPM dapat mengambilnya menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.