POSKOTA.CO.ID - Proyek pembangunan akses jalan ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Lebak mulai dilaksanakan sejak 1 November 2024. Namun, warga sekitar menolak pembangunan tersebut.
Lokasi pembangunan TPST Lebak tersebut berada di dua wilayah, yakni di Kecamatan Cileles dan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Pantauan Poskota, sejumlah alat berat pun mulai beroperasi untuk meratakan tanah pada Senin, 25 November 2024.
Dilihat dari plang proyek yang terpampang di dekat lokasi, anggaran proyek pembangunan akses jalan ke TPST senilai Rp3,8 miliar, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, proyek TPST mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Warga menilai, keberadaan TPST tersebut nantinya akan memberikan dampak secara langsung pada empat desa, yakni Desa Daroyon dan Gumuruh di Kecamatan Cileles, serta Desa Muara Dua dan Pasir Gintung di Kecamatan Cikulur.
Salah seorang warga Desa Daroyon, Mahmud mengatakan, ia mewakili warga lainnya menolak pembangunan TPST di wilayahnya karena sampah yang ditampung di TPST tersebut dari seluruh Provinsi Banten.
Mahmud mengatakan warga sama sekali belum mendapatkan sosialisasi terkait proyek yang akan dibangun di atas lahan perhutani tersebut.
"Kami juga kaget ketika sejumlah alat berat tiba di lokasi dan langsung menjalankan proyek pembangunan ruas jalan akses menuju TPST itu," ungkapnya, Senin.
"Warga di sini semuanya tidak setuju. Gak ada pemberitahuan sebelumnya. Semuanya taunya udah mukai dibangun, dan proses pekerjaan yang saat ini dilakukan paling ada setengah bulanan lah," sambungnya.
Menurutnya, keberadaan tempat penampungan sampah regional di wilayahnya akan lebih banyak memberikan dampak negatif ketimbang positifnya. Terlebih, posisi TPST tersebut sangat dekat dan berada di sekitar pemukiman warga.
"Pasti kena dampaknya seperti bau, muncul sumber-sumber penyakit-penyakit gitu, lalat, gitulah terus ke wahangan-wahangan (sungai) persawahan pasti dampaknya ada tuh," katanya.