Proses Pencairan Dana Bansos BPNT Tahap 6 November-Desember 2024 Sudah SPM! Saldo Rp400.000 Akan Tersalurkan ke Rekening KKS, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP

Senin 25 Nov 2024, 20:00 WIB
Pencairan subsidi dana bansos BPNT tahap 6 periode November-Desember 2024 yang sudah SPM! saldo akan segera cair ke masing-masing rekening KKS KPM. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Pencairan subsidi dana bansos BPNT tahap 6 periode November-Desember 2024 yang sudah SPM! saldo akan segera cair ke masing-masing rekening KKS KPM. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pencairan bantuan sosial BPNT tahap 6 untuk alokasi November dan Desember 2024.

Proses ini menjadi pencairan terakhir di tahun 2024, yang ditunggu-tunggu oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nominal saldo Rp400.000 akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, BNI dan Mandiri.

Bagi KPM yang ingin melalukan pengecekkan status penerima bisa melalui situs dan aplikasi resmi cekbansos dari kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), simak langkah dan panduan lengkapnya ada pada berikut.

Bansos BPNT adalah program inisiatif dari pemerintah untuk mendukung keluarga kurang mampu sebagai tujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan. 

BPNT menyalurkan bantuan berupa uang dan disalurkan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dengan KKS ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat membeli bahan pangan pokok kebutuhan di e-warong (warung elektronik gotong royong) yang telah ditunjuk.

Dilansir dari kanal YouTube 'Info Bansos' terkait informasi terbaru, saat ini saldo bantuan di kartu KKS Merah Putih masih kosong.

Namun, para KPM diimbau untuk tetap bersabar karena proses pencairan akan segera dilakukan oleh bank Himbara dalam waktu dekat.

Proses pencairan ini diawali dengan sejumlah tahapan penting, mulai dari pengesahan data penerima oleh pihak pusat hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kementerian Keuangan.

Setelah SP2D diterbitkan, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing KPM.

Para penerima manfaat diminta untuk tidak terburu-buru mengecek saldo melalui ATM atau agen, mengingat proses pencairan membutuhkan waktu beberapa hari setelah tahapan administratif selesai.

Pencairan ini diharapkan dapat memberikan kejutan positif bagi para penerima manfaat menjelang akhir tahun.

Pemerintah berkomitmen agar bantuan sosial dapat disalurkan secara merata dan tepat sasaran. Untuk itu, para KPM diingatkan untuk terus memantau informasi resmi mengenai jadwal pencairan.

Semoga informasi ini bermanfaat, dan semoga bantuan yang dinanti dapat segera diterima oleh seluruh KPM.

Berikut ketahui rincian besaran nominal dana yang diterima KPM, syarat penerima hingga cara cek status penerimaan melalui situs dan aplikasi resmi dengan menggunakan NIK KTP.

Jadwal Penyaluran Bansos BPNT 

Berikut ini jadwal penyaluran dana bansos BPNT sepanjang tahun 2024:

  • Tahap 1: Januari - Februari 2024.
  • Tahap 2: Maret - April 2024.
  • Tahap 3: Mei - Juni 2024.
  • Tahap 4: Juli - Agustus 2024.
  • Tahap 5: September - Oktober 2024.
  • Tahap 6: November - Desember 2024.

Besaran Dana dan Rincian Nominal Dana Bansos BPNT

Meski disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan ini diberikan dalam bentuk uang. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan.
Dana tersebut dicairkan dua bulan sekali, sehingga dalam satu pencairan, KPM akan mendapatkan Rp400.000. Berikut rincian perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam setahun (6 kali pencairan): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
  • Total yang diterima oleh setiap KPM dalam satu tahun adalah Rp2.400.000.

Persyaratan Penerima Bansos BPNT

Tidak semua masyarakat berhak menerima BPNT. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
  2. Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pekerja dengan pendapatan di atas batas tertentu.
  3. Tidak Menerima Program Lain: BPNT tidak diberikan kepada penerima program bantuan lain seperti BPUM, BSU, atau Kartu Prakerja.
  4. Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk dalam 25% kelompok sosial ekonomi terendah, berdasarkan verifikasi pemerintah daerah.

Cara Cek Status Bansos BPNT Melalui Situs Resmi

Penerima BPNT dapat memeriksa status mereka secara online melalui langkah berikut:

  • Buka situs resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser.
  • Masukkan informasi wilayah penerima, mulai dari provinsi hingga desa.
  • Isi nama penerima manfaat sesuai e-KTP.
  • Ketikkan kode captcha yang tertera di layar.
  • Klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui status Anda.
  • Jika tercatat sebagai penerima, sistem akan menampilkan tabel berisi status penerimaan, keterangan, dan periode bantuan. Jika tidak, akan muncul pesan "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Cara Cek Status Bansos BPNT Melalui Aplikasi Resmi

Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
  • Jika belum memiliki akun, pilih “Buat Akun Baru” dan isi data pribadi sesuai e-KTP.
  • Unggah swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP untuk verifikasi.
  • Setelah data diverifikasi, login menggunakan username dan password.
  • Di halaman utama, pilih menu “Cek Bansos”.
  • Masukkan data sesuai e-KTP, lalu klik “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan data penerima beserta statusnya. Jika terdaftar, tabel informasi akan muncul, sedangkan jika tidak, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memeriksa status bantuan sosial BPNT untuk periode November-Desember 2024. Pastikan bantuan yang diterima digunakan dengan bijak demi kebutuhan keluarga.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para penerima manfaat memahami proses pencairan bantuan di bulan November ini.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update