Penyaluran Dana Bansos PKH Dinonaktifkan Sementara Jelang Pilkada Serentak 2024, Bagaimana dengan BPNT?

Senin 25 Nov 2024, 12:06 WIB
Ilustrasi - KPM penerima dana Bansos PKH. Jelang Pilkada 2024, penyaluran bantuan sosial reguler ini dihentikan sementara. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Ilustrasi - KPM penerima dana Bansos PKH. Jelang Pilkada 2024, penyaluran bantuan sosial reguler ini dihentikan sementara. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID – Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dinonaktifkan sementara.

Status off untuk pencairan saldo bansos untuk para KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar sebagai penerima PKH ini berlangsung hingga gelaran gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 selesai. 

Koordinator PKH Jawa Barat 4 Aceng Ahmad Khotib menjelaskan, penghentian sementara tersebut sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu.

“Sebagai informasi sampai saat ini bansos PKH tidak ada yang cair. Sesuai arahan Mendagri, semua bansos untuk sementara di off dulu,” kata Aceng saat dihubungi Poskota.co.id.

Dalam surat edaran yang diterima Poskota.co.id bernomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, dijelaskan bahwa penundan penyaluran bansos dilakukan demi menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan selama berlangsungnya Pilkada. 

Pada poin nomor 1 surat edaran ini, tercantum bahwa penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya, ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Terkait apakah Bansos PKH ikut terkena dampak karena bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) – tidak berasal dari APBD, Aceng membenarkannya.

“Betul sementara bansos PKH di off dulu sampai Pilkada selesai sesuai arahan dari pimpinan,” ujarnya.

Jika ditafsirkan, pada poin pertama edaran tersebut, tertera jelas bahwa dana Bansos PKH berasal dari APBN.

Dalam kaitan penyaluran bansos, APBN termasuk ke dalam kategori sumber anggaran lain yang disebutkan di poin pertama surat edaran. 

Hal yang sama disampaikan Pendamping Sosial Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Ninik Agustini.

Berita Terkait
News Update