Cara dapat bantuan PIP meski tidak punya KIP.. (Puslapdik Kemendikbudristek)

EKONOMI

Pelajar Bisa Dapat Bantuan PIP Meski Tidak Punya KIP, Begini Cara Daftarnya

Senin 25 Nov 2024, 18:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berkomitmen mendukung pendidikan di Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Bentuk bantuannya adalah pemberian dana kepada para pelajar dari keluarga kurang mampu.

Menurut akun YouTube Gue Rahman, salah satu sumber data penetapan penerima program PIP diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) diprioritaskan mendapat bantuan PIP karena telah masuk data masyarakat kategori tidak mampu.

Namun, jika anak Anda tidak terdaftar ke data Kementerian Sosial tersebut masih bisa mendapat bantuan PIP dengan usulan sekolah.

Berikut adalah informasi lengkap tentang rincian bantuan, kriteria penerima, dan cara pendaftarannya.

Rincian Dana Bantuan PIP

Jumlah dana yang diterima pelajar bergantung pada jenjang pendidikan mereka:

  1. Siswa SD: Rp450.000 per tahap
  2. Siswa SMP: Rp750.000 per tahap
  3. Siswa SMA/SMK: 
  4. Kelas 10 dan 11: Rp1.800.000 per tahap
  5. Kelas 12: Rp900.000 per tahap

Dana ini diberikan untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan, seperti buku, seragam, alat tulis, hingga transportasi ke sekolah.

Kriteria Penerima Bantuan PIP

Pelajar yang berhak mendapatkan bansos PIP harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu 
  2. Orang tua memiliki pendapatan minim atau banyak tanggungan.
  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  4. Anak dari Penerima PKH atau Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika pelajar tidak memiliki KIP atau orang tua tidak menerima PKH/KKS, mereka tetap dapat mendaftar dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara Mendaftar Bantuan PIP

Cara dapat PIP tanpa kartu KIP, sangat bisa dilakukan, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pastikan Sekolah Terdaftar di Dapodik

Siswa harus bersekolah di institusi yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini merupakan sistem utama yang digunakan pemerintah untuk memverifikasi data calon penerima bantuan.

2. Daftar Melalui Usulan Sekolah

Jika tidak memiliki KIP, siswa dapat meminta bantuan sekolah untuk mengusulkan mereka sebagai calon penerima PIP. Proses ini dilakukan dengan memverifikasi data siswa di sekolah masing-masing.

3. Ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Pelajar yang belum terdaftar di DTKS perlu membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kantor desa atau kelurahan setempat. SKTM ini menjadi dokumen penting untuk membuktikan bahwa pelajar berasal dari keluarga kurang mampu.

Serahkan SKTM ke pihak sekolah agar data Anda dimasukkan ke dalam daftar penerima PIP. Perbarui SKTM setiap tahun ajaran baru agar bantuan tetap diberikan.

Penggunaan Dana PIP

Pergunakan dana bantuan untuk keperluan siswa seperti:

  1. Membeli buku pelajaran dan alat tulis.
  2. Membayar seragam sekolah.
  3. Menutup biaya transportasi ke sekolah.
  4. Mendukung kebutuhan lain yang berkaitan dengan pendidikan.

Pastikan dana bantuan digunakan sesuai peruntukannya agar manfaatnya dapat dirasakan sepenuhnya oleh pelajar.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosPIPcara dapat bantuan pip tanpa kartu kipcara mendaftar bantuan pipProgram Indonesia PintarBantuan PIPKIP

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor