POSKOTA.CO.ID - Memasuki akhir November 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengebut pencairan dana bantuan sosial (bansos) baik untuk program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan non tunai (BPNT).
Dari kabar terbarunya, penyaluran bansos BPNT periode November - Desember 2024 diprediksi akan cair lebih dulu dibanding PKH.
Hal itu diketahui dari status terbaru keterangan sistem informasi kesejahteraan sosial - next generation (SIKS-NG) yang telah diperbaharui oleh Kemensos.
Mengutip dari kanal YouTube Naura Vlog, keterangan SIKS NG untuk pencairan bansos BPNT sudah ditahap surat perintah membayar (SPM).
Sementara untuk bansos PKH masih dalam tahap cek rekening, alhasil diprediksi BPNT akan cair lebih dulu ketimbang PKH.
Perkiraannya pencairan bantuan BPNT akan disalurkan pemerintah pada akhir bulan November 2024.
Cek status Penerima Bansos 2024
Seluruh penerima manfaat yang data nomor induk kependudukan (NIK) KTP-nya terdaftar dalam pencairan periode November - Desember 2024, dapat melakukan pengecekan statusnya secara mandiri.
Mengecek status penerima bansos ini dapat dilakukan melalui perangkat handphone (HP), komputer dan laptop dengan menggunakan data NIK KTP.
Tetapi apabila ada KPM yang mengalami kesulitan dalam pengecekan secara mandiri, bisa meminta pada pendamping bantuan sosial setempat.
Adapun cara untuk cek penerima bansos baik untuk penerima bansos PKH dan BPNT, sebagai berikut:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui HP, komputer atau laptop
- Masukkan data tempat tinggal antara lain provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat (PM)
- Isi kode verifikasi
- Klik Cari Data
Setelah itu, tunggu hingga sistem memunculkan data lengkap penerima manfaat, kemudian data yang muncul mulai dari daftar penerima dalam satu kartu keluarga (KK), bank penyalur hingga jenis bantuan yang diterima oleh KPM.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.