Mengharukan, Supriyani Divonis Bebas Saat Hari Guru Nasional dalam Kasus Dugaan Aniaya Anak Polisi

Senin 25 Nov 2024, 14:06 WIB
Guru Supriyani dinyatakan bebas pada momen Hari Guru, 25 November 2024. (X/@Simbok_Dharmi)

Guru Supriyani dinyatakan bebas pada momen Hari Guru, 25 November 2024. (X/@Simbok_Dharmi)

Selain itu, Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.

Pernyataan hakim disambut gembira. Beberapa guru yang sudah menanti di belakang kursi Supriyani, langsung memeluk guru honorer yang sudah mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan sejak 2009 itu.

Sebelumnya, guru Supriyani harus mendekam di Lapas Perempuan Kendari usai dipaksa mengakui telah menganiaya seorang anak kelas II SDN 4 Baito Konawe Selatan. 

Pada April 2024, setelah kasus bergulir di polisi, pihak Supriyani berupaya berdamai dengan keluarga bocah SD. Alasannya, dia membantah menganiaya anak tersebut.

Namun, pihak orang tua murid tidak mau menerimanya. Bahkan, orang tua bocah SD ini sempat meminta uang damai hingga Rp50 juta melalui Kanit Reskrim. 

Supriyani kemudian mendapat simpati publik karena statusnya hanyalah seorang guru honorer biasa. Dia bahkan hanya menerima insentif tiap tiga bulan sekali.

Padahal, dia harus menghidupi dua orang anaknya yang berumur 14 tahun dan 2 tahun, dan suaminya hanyalah seorang petani .

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update