POSKOTA.CO.ID - Adanya laporan kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta langsung ditinjau Menteri Perdagangan Budi Santoso, Senin 25 November 2024.
Akibat praktek diduga curang dalam pelayanan kepada konsumen dengan potensi Rp1,4 miliar per tahun. Dikatakan Budi, dirinya bersama tim menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan SPBU 44.555.08 melanggar bidang metrologi.
"Pelanggaran dengan menggunakan alat semacam manipulator terhadap pompa SPBU," ungkap kepada wartawan.
Dampaknya dengan penggunaan manipulator SPBU ini ditambahkan Budi berdampak mengurangi pasarannya, rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen rugi Rp1,4 miliar per tahun.
"Kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp1,4 miliar per tahun," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pelaku pengusaha SPBU mentaati aturan terkait aturan Metrologi Legal, supaya tidak merugikan masyarakat atau konsumen.
"Kami mengimbau kepada masyarakat selalu aktif melaporkan bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini," katanya.
Mengenai SPBU 44.555.08, pihaknya masih melakukannya pendalaman terhadap pelanggaran tersebut. Pihaknya memberikan sanksi tegas kepada SPBU 44.555.08 bila melanggar aturan.
"Kalau terbukti, kami akan memberikan sanksi keras," katanya.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman mengusulkan tera SPBU dilakukan dua kali dalam satu tahun.
"Saat ini, tera SPBU satu tahun sekali. Ke depan, kami usulkan dua kali dalam satu tahun agar lebih akurat," tegasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.