PILKADA Serentak 2024 memasuki tahapan akhir. Mulai 24 November memasuki masa tenang, yang artinya masa kampanye telah usai, jangan sampai dikotori saat masa tenang ini, karena saatnya bagi warga untuk merenung dalam menentukan pilihan, siapa calon pemimpin daerahnya yang akan dipilih, pada pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024 nanti.
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari. Ini menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada.
Untuk ketahui Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada, yaitu di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Aturan dan larangannya: 1) Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
2) Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Nah, dari aturan itu sudah sangat jelas, masa tenang tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apa pun. Dengan aturan seperti itu, bagi paslon harus menghentikan segala bentuk kampanye, aturan perundang-undangan juga menyebut, paslon harus mencopot segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK)
APK itu seperti poster, baliho, spanduk, video, foto, dan lainnya yang biasa dipasang di media luar ruang, di medsos, media elektronik, dan lainnya.
Di masa tenang ini justru menjadi saat yang rawan dan menentukan, karena bentuk kampanye diam-diam dan terselubung sering terjadi. Yang sangat terkenal di masyarakat adalah apa yang dinamakan dengan serangan fajar. Kampanye ini biasanya dilakukan malam hingga fajar jelang pemungutan suara.
Dakan serangan fajar itu ada kegiatan kampanye dengan membagi-bagikan sembako atau pun uang yang disertai pesan, agar mencoblos paslon tertentu. Kadang ada yang menempelkan gambar paslon tertentu di amplop yang berisi uang, atau bungkus sembako.
Tujuannya sudah sangat jelas, untuk mencari dukungan riil dari masyarakat. Aktivitas semacam ini ada yang dilakukan relawan hingga aparat tertentu yang sudah berafiliasi dengan paslon tertentu.
Bisa jadi dalam serangan fajar menjadi ajang jor-joran, karena bisa saja masing-masing paslon menyebarkan bansosnya. Jor-joran dalam arti bersaing adu besar bansosnya. Sehingga satu warga bisa saja menerima dua atau tiga bansos illegal tersebut, sehingga mereka akan memilih pemberi yang besar.
Di kalangan warga sendiri sebenarnya mulai tumbuh kesadaran, terima duitnya, coblos sesuai pilihan hati nuraninya. Ada juga semacam satire-satire yang ditulis dalam spanduk, kira-kira berbunyi: Menerima Serangan Fajar. Ada pula warga yang bercanda, di sini menerima serangan fajar.
Dalam skala yang serius, kalau ada serangan fajar dengan bansos atau BLT (bantuan uang tunai) tentulah di baliknya ada kekuatan modal besar. Ini bisa datang dari aparat yang didukung pengusaha. Di sini patut diduga yang mengotori masa tenang Pilkada justru orang pintar dan orang kaya, mereka merusak rakyat.
Maka, patut diserukan, aparat pemerintah, polisi, TNI, janganlah mau ikut-ikutan mengotori masa tenang Pilkada ini. Ada tugas besar Bawaslu untuk mengawasi sekuat tenaga, dan harus berani mengungkap bila ada pihak-pihak mencoba mengotori masa tenang Pilkada.
Mari jangan kotori masa tenang Pilkada untuk membangun demokrasi yang bermutu dan beradab. (**)
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.