Kasus Judi Online Kementerian Komdigi, Adrianus Meliala Bilang Begini

Senin 25 Nov 2024, 23:14 WIB
Guru Besar UI sekaligus Kriminolog Prof Adrianus Meliala. (Foto: IG @melialaadrianus).

Guru Besar UI sekaligus Kriminolog Prof Adrianus Meliala. (Foto: IG @melialaadrianus).

POSKOTA.CO.ID - Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala berkomentar tentang kasus judi online atau judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Adrianus mengatakan cukup sulit mengungkap kasus kriminal dalam sebuah lembaga pemerintahan jika masih ada 'orang dalam' yang memiliki kekuatan cukup besar untuk menutupi kasus tersebut.  

"Jadi jika ada kejahatan yang melibatkan orang dalam akan sangat susah untuk diungkap. Misal seperti dalam kasus judi online lingkup Kementerian Komdigi ini," ujar Adrianus kepada Poskota, Senin malam, 25 November 2024.

Namun, Adrianus mengaku optimis kasus judi online tersebut akan terungkap. "Seperti gulungan tikar sekali terungkap semua pelaku dapat tertangkap," tutupnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan penegak hukum tak boleh lembek dalam mengungkap kasus tersebut. 

"Siapa saja yang terlibat judi online disikat aja tanpa pandang bulu," tambahnya.

Sugeng mengatakan polisi harus mendalami terkait staf ahli Kementerian Komdigi, Adhi Kismanto yang kinisudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jika ada keterkaitan (mantan) menteri dalam kasus ini dapat diperiksa untuk didalami," tutupnya.

Penetapan 24 Tersangka Judi Online Komdigi

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka kasus judi online (judol) di lingkungan Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyita uang Rp 167.886.327.119 dan 26 unit mobil mewah.

"Berdasar dari laporan polisi nomor: LP/A/X/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/Polda Metro Jaya, 19 Oktober 2024, mulai dikembangkan dan diselidiki sejak tanggal 7 Oktober 2024 sudah dilakukan patroli siber di Jalan Jenderal Sudirman Kav.55 Senayan  dan kebayoran Baru, Jakarta Selatan.," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Kartoyo kepada watawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

Karyoto menjelaskan, bandar atau pemilik website judi online membayar sejumlah uang dan menyetorkan daftar website kepada tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

Berita Terkait
News Update