POSKOTA.CO.ID - Beberapa jenis bantuan sosial dicairkan selama satu tahun penuh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerimanya.
Bansos disalurkan sebagai salah satu upaya penanganan kemiskinan yang dialami oleh masyarakat.
Namun, perlu diperhatikan, terdapat beberapa kriteria yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.
Berdasarkan informasi dari kanal Youtube Kementrian Sosial RI, KPM dengan 12 kriteria ini tidak layak mendapatkan bantuan sosial.
12 Kriteria Tidak Layak Terima Bansos
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024, yang masuk ke dalam kriteria ini tak layak menerima bansos:.
1. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK
KPM keriteria pertama yang memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau sudah dianggap mampu, maka tidak layak lagi menerima bantuan sosial.
2. Pensiunan ASN/TNI/POLRI
KPM dengan kriteria kedua yaitu merupakan pensiunan ASN/TNI/POLRI juga tidak layak lagi menerima bantuan sosial.
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
KPM dengan kriteria guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan tidak dianggap layak menerima bantuan sosial.