POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan surat perintah perihal sejumlah kriteria masyarakat yang dinilai tidak layak menerima dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah di tahun 2025 mendatang.
Memasuki akhir November 2024 ini, Kemensos tengah mengebut pencairan bantuan untuk periode akhir yakni November - Desember 2024.
Beragam bantuan disalurkan kepada masyarakat yang data nomor induk kependudukan (NIK) KTP-nya telah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) seperti bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), program indonesia pintar (PIP) dan lain sebagainya.
Mengutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Kemensos telah menerbitkan surat yang berisi informasi kriteria masyarakat yang tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Meskipun terdaftar dalam data DTKS, tetapi jika termasuk dalam kriteria tidak layak menerima bantuan sosial, maka secara otomatis status penerima bansosnya akan tertolak.
Lantas apa saja kriteria masyarakat yang tidak layak mendapatkan bansos? Berikut informasi lengkapnya.
Kriteria Masyarakat yang Tidak Boleh Menerima Bansos
Berikut ini daftar kategori masyarakat yang tidak boleh menerima dana bantuan dari pemerintah, antara lain:
Memiliki Penghasilan UMP dan UMK
Kategori ini berlaku bukan pada penerima manfaat tetapi apabila ada anggota keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdeteksi dalam satu kartu keluarga (KK) memiliki penghasilan UMP atau UMK serta memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Maka secara otomatis data penerima manfaat di sistem DTKS tertolak karena dianggap sebagai keluarga mampu.
Status sebagai Pensiunan ASN/TNI/Polri
Apabila memiliki status pensiunan sebagai ASN, TNI dan Polri secara otomatis data NIK KTP-nya akan tertolak oleh sistem.
Sama seperti keterangan di awal, sebab dianggap sebagai keluarga mampu.
Guru Tersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
Kategori guru yang tersertifikasi serta tenaga kesehatan dianggap tidak layak mendapatkan bantuan oleh pemerintah.
Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Masyarakat yang NIK KTP-nya terdaftar sebagai pemilik atau pengurus perusahaan dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.
Perangkat Desa Aktif
Jika terdeteksi sebagai perangkat desa aktif, maka secara otomatis tidak akan lolos verifikasi dan tertolak oleh sistem karena dianggap tidak layak.
Selain itu, ada sejumlah kategori lain yang tidak layak menerima bantuan seperti :
- Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD
- Sudah menerima bantuan di instasi lain
- Menolak bantuan dari pemerintah
- Alamat tidak ditemukan
- Pindah domisili tanpa keterangan
- Meninggal dunia
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.