Berikut syarat untuk menjadi KPM bansos BPNT 2024.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan yang sudah tercatat di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
Demikian informasi seputar pengecekan nama dan status bansos BPNT yang dilakukan secara online. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.