Cara Ajukan Pengusulan Ulang NIK KTP dan KK untuk Mendapat Bansos PKH, Cek Prosedurnya di Sini

Senin 25 Nov 2024, 22:12 WIB
Cara Ajukan Pengusulan Ulang Bansos PKH. (Foto: Kemensos)

Cara Ajukan Pengusulan Ulang Bansos PKH. (Foto: Kemensos)

Buka aplikasi tersebut dan mulailah proses registrasi akun pada halaman utama aplikasi, Anda akan melihat opsi untuk mendaftar atau membuat akun baru. Klik opsi tersebut untuk memulai proses registrasi.

3. Isi Nama Lengkap dan Data Diri

Pada tahap ini, masukkan nama lengkap dan data diri Anda dengan benar. Data diri yang perlu diisi meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). 

Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki untuk menghindari kesalahan verifikasi.

4. Unggah Foto KTP dan Swafoto

Selanjutnya, unggah foto KTP Anda serta lakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi identitas Anda. 

5. Buat Akun Baru

Setelah mengisi semua data dan mengunggah foto yang diperlukan, tekan opsi “Buat Akun Baru”. 

Proses ini akan mengirimkan verifikasi akun ke email yang telah Anda daftarkan. Buka email Anda dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses verifikasi.

6. Masuk Kembali ke Aplikasi

Setelah akun Anda berhasil diverifikasi, masuk kembali ke aplikasi “Cek Bansos” menggunakan akun yang baru saja Anda buat. 

Masukkan username dan password yang telah didaftarkan untuk mengakses aplikasi.

7. Pilih Jenis Bansos

Aplikasi akan menampilkan berbagai jenis bansos yang tersedia dan Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kriteria yang Anda miliki.

8. Verifikasi Data oleh Kemensos

Setelah memilih jenis bansos, data Anda akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan waktu, dan Anda akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau email mengenai status pengajuan Anda. 

Jika data Anda memenuhi syarat, Anda akan dimasukkan ke dalam DTKS dan berhak menerima bantuan sosial yang diajukan.

Cara Daftar DTKS Secara Offline

1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan di Wilayah Anda

Berita Terkait

News Update