POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial belum cair akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Anda tidak valid atau belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos?
Hal tersebut tentu membuat banyak orang kebingungan dan bertanya-tanya tentang penyebabnya. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa NIK KTP seseorang tidak tercatat dalam daftar penerima bansos.
Situasi ini sering terjadi pada masyarakat yang membutuhkan bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tetapi data mereka belum sinkron dengan sistem Kementerian Sosial.
Jika Anda mengalami masalah tersebut, jangan khawatir! Registrasi ulang dapat menjadi solusi untuk memperbarui dan memastikan data Anda tercatat dengan benar di DTKS.
Proses ini juga berguna bagi masyarakat yang ingin memastikan hak sebagai penerima bansos agar segera terpenuhi.
Penyebab NIK KTP Tidak Valid
1. Data Tidak Sinkron
Salah satu penyebab utama NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bansos adalah ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan data antara sistem DTKS dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketidaksesuaian data ini mengharuskan Anda untuk melakukan pengecekan dan pembaruan data di sistem yang tepat untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bansos.
2. Belum Terdaftar di DTKS
Bagi masyarakat yang belum pernah mendaftar atau didaftarkan di DTKS, data mereka otomatis tidak akan muncul sebagai penerima bansos.
Untuk itu, bagi Anda yang merasa belum pernah didaftarkan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama Anda masuk dalam DTKS melalui pengecekan langsung di aplikasi Cek Bansos.
3. Perubahan Status Sosial
Kondisi ekonomi dan status sosial yang dinamis juga dapat memengaruhi validitas data Anda, seperti dari tidak bekerja menjadi bekerja, sehingga Anda tidak lagi dianggap memenuhi kriteria penerima bansos.
Jika terdapat perubahan status sosial seperti ini, Anda perlu segera melakukan pembaruan data di DTKS untuk memastikan informasi terbaru Anda tercatat dengan benar.
4. Kesalahan Teknis
Kesalahan teknis ini bisa sangat menghambat, terutama bagi mereka yang sudah memenuhi syarat tetapi tidak bisa menikmati haknya sebagai penerima bansos.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi meliputi, kesalahan input data oleh petugas saat pendaftaran, seperti salah memasukkan NIK, nama, atau informasi lain.
Keterlambatan pembaruan data dalam sistem DTKS, terutama bagi masyarakat yang baru mengajukan usulan sebagai penerima manfaat.
Cara Registrasi Ulang Penerima Bansos
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda simak lebih lanjut untuk melakukan registrasi ulang bantuan sosial.
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"
Aplikasi "Cek Bansos" dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Pastikan Anda mengunduh aplikasi yang resmi dari Kementerian Sosial untuk menghindari aplikasi palsu yang bisa saja disalahgunakan.
2. Buat Akun Baru
Setelah aplikasi terpasang di perangkat Anda, langkah berikutnya adalah membuat akun baru dengan melengkapi form pendaftaran yang disediakan di aplikasi.
Pastikan data seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon sesuai dengan data identitas Anda.
Lampirkan juga foto swafoto (selfie) dengan KTP sebagai bentuk verifikasi identitas.
3. Lakukan Verifikasi Akun
Setelah melengkapi pendaftaran, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan akun Anda. Jika tidak menemukan email verifikasi di kotak masuk, cek folder spam atau junk email.
4. Login ke Aplikasi
Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke aplikasi menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan. Pastikan Anda mencatat data login ini untuk keperluan di masa mendatang.
5. Lengkapi Profil dan Data Keluarga
Di dalam aplikasi, isi data profil Anda secara lengkap, termasuk informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor KTP.
Data anggota keluarga yang terdaftar di DTKS. Pastikan semua informasi sesuai dengan data resmi di Kartu Keluarga.
6. Ajukan Usulan Bantuan Sosial melalui Menu "Daftar Usulan"
Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima bansos atau ingin memperbarui jenis bantuan yang diterima, pilih menu "Daftar Usulan". Di sini, Anda dapat mengajukan permohonan untuk bantuan sosial.
7. Isi Data Pengajuan
Lengkapi data yang diminta untuk pengajuan, termasuk menjawab pertanyaan terkait kondisi ekonomi, pekerjaan, dan kebutuhan sosial Anda.
Kemudian, pilihlah jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, seperti PKH, BPNT, atau jenis bantuan lainnya.
8. Unggah Dokumen Pendukung
Untuk mendukung pengajuan Anda, unggah dokumen foto KTP dan foto rumah tampak depan. Gunakan foto yang menunjukkan kondisi rumah Anda untuk membantu proses verifikasi lapangan.
9. Tunggu Verifikasi dari Pihak Berwenang
Setelah data diunggah, tim dari Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi data. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada jumlah pendaftar dan tingkat validasi data yang diperlukan.
10. Pantau Status Pengajuan
Anda dapat memantau status pengajuan bansos Anda melalui aplikasi. Jika diterima, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menginformasikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan data Anda diperbarui dengan benar, sehingga saldo bansos dapat cair tepat waktu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.