POSKOTA.CO.ID - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Salah satu ancaman tersebut ialah penyadapan nomor HP dan pencurian data pribadi.
Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga mereka tidak terikat oleh regulasi yang melindungi konsumen.
Lebih dari itu, pinjol ilegal menggunakan taktik yang agresif untuk menagih utang. Salah satu metode yang paling meresahkan adalah menyadap nomor HP nasabah.
Selain menyadap nomor HP, aplikasi pinjol ilegal juga dapat mencuri data pribadi yang tersimpan di ponsel.
Data ini dapat dijual ke pihak ketiga atau digunakan untuk tindakan kriminal lainnya, seperti pencurian identitas atau penipuan finansial.
Bagaimana Pinjol Ilegal Bisa Menyadap Data Anda?
Pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara licik untuk mengakses dan menyalahgunakan data pribadi Anda. Berikut ini adalah beberapa cara mereka menyadap data Anda dan bagaimana data tersebut dimanfaatkan.
1. Mengakses Daftar Kontak Anda
Ketika Anda memberikan izin, aplikasi pinjol ilegal dapat membaca seluruh daftar kontak di HP. Informasi ini digunakan sebagai alat untuk meneror atau memeras Anda jika pembayaran terlambat.
Mereka mungkin menghubungi teman, keluarga, atau kolega Anda untuk mempermalukan Anda, dengan dalih menagih utang yang belum dibayar.
2. Menyadap Pesan dan Panggilan
Pinjol ilegal juga sering meminta akses ke pesan SMS dan riwayat panggilan. Data ini bisa mereka gunakan untuk mengetahui informasi pribadi yang sensitif atau bahkan mengambil alih akun Anda jika terdapat kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
Selain itu, mereka dapat menggunakan informasi ini untuk mengintimidasi atau memanipulasi Anda agar segera membayar.
3. Melacak Lokasi Anda Secara Real Time
Dengan akses ke GPS ponsel Anda, pinjol ilegal dapat melacak lokasi Anda setiap saat. Data ini sering digunakan untuk menekan Anda secara langsung, misalnya dengan mengancam datang ke lokasi Anda jika Anda tidak segera memenuhi kewajiban pembayaran.