POSKOTA.CO.ID – Pada Rabu, 27 November 2024 nanti, seluruh masyarakat Indonesia akan memberikan suaranya dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daera (Pilkada).
Karena dalam pemilihan tersebut masyarakat harus aktif dan turut serta, ada juga yang bertanya apakah saat Pilkada menjadi hari libur?
Sebelumnya, hal ini sudah pernah dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menggunakan hak pilih secara keseluruhan.
KPU diketahui telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan SK terkait rencana penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024.
Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resminya Minggu 10November 2024 mengatakan pada Pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," katanya.
Dan aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilih masing-masing.
Surat Edaran Libur Pilkada 2024
Menanggapi hal tersebut, Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hari libur Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
Hal itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2024.
Yakni tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.