POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran untuk mengajukan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online dan offline.
Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pendaftaran secara online di aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan pengusulan.
Adapun jika pengajuan hendak dilakukan secara offline, maka calon KPM harus mendatangi kantor desa atau kelurahan sekitar tempat mereka tinggal.
Pendaftaran secara online melalui aplikasi Cek Bansos memang sangat membantu, efisiesn, dan praktis.
Akan tetapi beberapa calon KPM mungkin masih awam dengan teknologi sehingga kesulitan jika harus mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.
Maka itu, bagi calon KPM yang terkendala pendaftaran di aplikasi Cek Bansos, ajukan saja pengusulan bansos melalui kantor desa atau kelurahan.
Alur Daftar Bansos PKH - BPNT ke Kantor Kelurahan atau Desa
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, berikut adalah alur yang harus diikuti untuk mendaftar bansos melalui kantor desa atau kelurahan.
1. Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa
Anda perlu datang langsung ke kantor Desa atau Kelurahan tempat Anda tinggal dengan membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK (Kartu Keluarga).
Sampaikan niat Anda untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.
2. Lengkapi Dokumen Persyaratan