POSKOTA.CO.ID - Kabar menyenangkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap enam 2024 berpeluang terima dana bansos melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses penyaluran dana bansos PKH kian dikebut oleh pemerintah agar setiap KPM bisa menggunakannya.
Tentunya hanya KPM yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi persyaratan dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari situs Kementerian Sosial RI, PKH ditujukan kepada masyarakat miskin di Indonesia yang telah terdata di DTKS.
Adanya bantuan PKH tentunya bisa digunakan oleh KPM untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, kesehatan hingga pendidikan.