Selamat! Rekening KKS Milik KPM Berpeluang Terima Dana Bansos PKH Tahap 6 2024, Cek Selengkapnya!

Minggu 24 Nov 2024, 11:07 WIB
Rekening KKS milik KPM berpeluang terima dana bansos PKH tahap enam 2024. (Pinterest)

Rekening KKS milik KPM berpeluang terima dana bansos PKH tahap enam 2024. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar menyenangkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap enam 2024 berpeluang terima dana bansos melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Proses penyaluran dana bansos PKH kian dikebut oleh pemerintah agar setiap KPM bisa menggunakannya.

Tentunya hanya KPM yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi persyaratan dari pemerintah.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Dikutip dari situs Kementerian Sosial RI, PKH ditujukan kepada masyarakat miskin di Indonesia yang telah terdata di DTKS.

Adanya bantuan PKH tentunya bisa digunakan oleh KPM untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, kesehatan hingga pendidikan.

Berita Terkait
News Update