POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu di antara upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.
Bansos ini secara rutin disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan di setiap daerah.
PKH hadir di tengah masyarakat sejak 2007 dngan tujuan meningkatkan kualitas keluarga miskin dan rentan yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Selain mendapat bantuan dana dari pemerintah, para KPM juga mendapat pelayanan dalam tiga aspek penting yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
PKH diberikan kepada KPM yang memenuhi syarat dan kriteria. Pemerintah juga kerap melakuan verifikasi dan validasi data kembali pada periode tertentu supaya bantuan dapat sampai dengan tepat sasaran.
Pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan secara online maupun offline. Simak selengkapnya untuk mengetahui cara mendaftar bantuan.
Berapa Nominal Bansos PKH?
Dana bantuan PKH disalurkan kepada KPM dari beberapa kategori di antaranya ibu hamil, balita, siswa sekolah, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas.
Adapun besaran bantuan diterima dalam satu tahun penuh sejumlah:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
- Balita: Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD: Rp900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun
- Lansia: Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun
Penyaluran saldo bantuan dilakukan secara bertahap dengan jadwal dua bulan atau tiga bulan sekali.
Dalam proses penyalurannya, PKH bekerja sama dengan beberapa bank yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
KPM dapat mencairkan dana bantuan yang mereka terima menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.