POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi masyarakat yang terverifikasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial (bansos) Kemensos.
Pemerintah, melalui instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, telah memastikan bahwa pencairan tiga jenis bantuan sosial akan segera dilakukan mulai Senin, 25 November 2024.
Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan bantuan di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Sebagaimana yang diketahui, bantuan sosial merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam program ini, berbagai jenis bantuan, baik berupa uang tunai maupun barang, disalurkan kepada keluarga penerima manfaat di seluruh pelosok negeri.
Pada kesempatan kali ini, pemerintah mempercepat pencairan bantuan sosial untuk memastikan masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya.
Instruksi tersebut mencakup tiga jenis bantuan utama, termasuk bantuan reguler, bantuan beras, serta bantuan khusus untuk keluarga rentan stunting.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara rinci tiga jenis bantuan sosial yang akan dicairkan pada 25 November 2024, termasuk persyaratan, jumlah yang diterima, dan prosedur pencairannya.
Selain itu, kami juga akan memberikan informasi penting terkait Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode November-Desember 2024, yang dijadwalkan cair setelah Pilkada serentak.
Pastikan untuk membaca artikel ini hingga selesai agar tidak ketinggalan informasi penting yang dapat membantu Anda memanfaatkan bantuan sosial ini dengan maksimal.
Bansos Kemensos Cair Tahun 2024
1. Bantuan Sosial Reguler (Atensi API)
Bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial akan dicairkan mulai 25 November 2024. Jumlah yang diterima KPM bervariasi, tergantung pada periode pencairan sebelumnya:
- Rp400.000 untuk KPM yang baru menerima satu tahap terakhir (November-Desember 2024).
- Rp800.000 untuk KPM yang menerima bantuan dua tahap sekaligus (September-Desember 2024).
- Rp1,2 juta untuk KPM yang belum menerima bantuan sama sekali (Juli-Desember 2024).