POSKOTA.CO.ID - Pada akhir tahun 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) akan memasuki tahap 4 penyaluran terakhir untuk periode November-Desember 2024.
Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana bansos ini. Karena ada 5 kriteria yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH.
Perlu diketahui bahwa pembaruan data penerima bantuan sosial dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bantuan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kriteria KPM yang Tidak Lagi Menerima PKH
Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, berikut ini 5 kriteria KPM yang tidak akan menerima bansos PKH untuk alokasi November-Desember 2024:
1. Komponen Anak SMA/SMK yang Lulus
Jika anak dalam keluarga penerima bansos PKH telah menyelesaikan pendidikan di jenjang SMA atau SMK, maka komponen ini tidak lagi diperhitungkan, sehingga dana bansos bisa dihentikan.
2. Anak yang Putus Sekolah
Bansos PKH diberikan untuk komponen anak sekolah yang tercatat, jika anak KPM tidak melanjutkan pendidikannya atau putus sekolah maka tidak akan menerima bantuan PKH lagi.
3. Balita di Atas 6 Tahun
Bagi anak balita yang telah berusia lebih dari 6 tahun dan belum memasuki jenjang pendidikan dasar, maka dana bansos PKH tidak lagi disalurkan untuk bantuan PKH komponen balita.
4. Balita Ketiga dalam Satu Keluarga
Jika KPM memiliki lebih dari dua anak balita, maka anak balita ketiga tidak termasuk dalam komponen penerima bansos PKH.
5. KPM Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris
Dana bansos PKH dapat diberhentikan jika KPM telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris dalam Kartu Keluarga (KK).
Jika Anda merasa masih memenuhi kriteria namun bantuan PKH tidak cair, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar kembali menerima bansos:
- Hubungi pendamping PKH atau operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di wilayah Anda
- Pastikan komponen penerima seperti balita, lansia, disabilitas, anak usia sekolah, dan ibu hamil sudah tercantum dalam KK terbaru
- Lengkapi administrasi kependudukan, jika ada perubahan data seperti kelahiran anak, segera daftarkan di Disdukcapil untuk memastikan masuk ke DTKS
- Jika ada kesalahan data, seperti terdaftar meninggal padahal masih hidup, laporkan ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan dari desa/kelurahan
Pentingnya Pemutakhiran Data Penerima Bansos
Proses pembaruan data oleh pemerintah dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran bansos dan bagi masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat, maka bansos akan dihentikan untuk dialokasikan kepada yang lebih membutuhkan.