KPM Berisiap! Tiga Bansos Ini Akan Cair Besok 25 November 2024, Segera Cek Status Penerima Manfaat

Minggu 24 Nov 2024, 15:52 WIB
Ilustrasi Bansos cair. (Doc. Kemensos)

Ilustrasi Bansos cair. (Doc. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) terus menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia dalam upaya menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Besok Senin, 25 November 2024 dikabarkan akan ada tiga bansos yang akan cair.  

November 2024, bprogram bansos dipastikan akan dicairkan, memberikan angin segar bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tengah menunggu bantuan ini. 

Pencairan bansos yang terjadwal pada bulan ini diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, bantuan sosial ini hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan pangan hingga dana tunai. Setiap program memiliki target penerima yang berbeda, mulai dari keluarga miskin, anak sekolah, hingga kelompok lanjut usia. 

Dengan adanya pencairan bansos pada November ini, masyarakat diharapkan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama menjelang akhir tahun.

Tiga Bansos Cair Besok Senin, 25 November 2024

Berdasarkan laporan yang disampaikan melalui kanal YouTube Naura Vlog dan dikutip oleh POSKOTA, pemerintah telah memastikan ada tiga jenis bansos yang akan dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tanggal 25 November 2024. 

Program ini menjadi prioritas utama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, dengan harapan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Pencairan bansos tersebut bukan hanya menjadi kabar baik bagi para penerima, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyalurkan bantuan tepat waktu.

Berikut rincian tiga jenis bansos yang akan diterima masyarakat.

1. Bantuan Atensi YAPI

Bantuan sosial pertama yang dipastikan cair adalah program Atensi YAPI untuk periode November-Desember 2024. Bansos ini dirancang untuk memberikan dukungan tunai kepada KPM dengan nominal Rp400.000 per penerima. Dana tersebut dapat diambil melalui jaringan PT Pos Indonesia atau Bank Mandiri.

Selain itu, ada kabar menggembirakan bagi penerima manfaat yang belum menerima pencairan bantuan untuk periode sebelumnya, yaitu September-Oktober 2024.

Berita Terkait

News Update