POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat prasejahtera di Indonesia.
Agar program ini berjalan dengan efektif, penting memastikan bantuan diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah daftar kriteria mereka yang dianggap tidak layak menerima bansos.
Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos
1. Penghasilan di Atas UMP atau UMK
Individu dengan pendapatan yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap mampu secara ekonomi.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Mereka yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri tidak termasuk dalam target penerima bansos.
3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
Guru yang telah memiliki sertifikasi atau tenaga kesehatan aktif tidak masuk kategori penerima bansos.
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Orang yang memiliki atau mengelola perusahaan, baik skala kecil maupun besar, tidak memenuhi syarat.
5. Perangkat Desa Aktif
Perangkat desa yang saat ini menjabat, termasuk kepala desa atau staf desa, tidak layak menerima bantuan.
6. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Mereka yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) otomatis tidak menjadi sasaran bansos.
7. Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain
Individu yang menerima bantuan dari program lain, seperti bantuan subsidi atau program pemerintah dari kementerian lainnya, tidak berhak menerima bansos tambahan.
8. Menolak Menerima Bantuan
Jika penerima secara sadar menolak bantuan yang disalurkan.