POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Yatim Piatu (YAPI) hadir memberikan atensi penuh kepada anak-anak yang membutuhkan.
Bansos ini secara rutin disalurkan di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) berupa pemberian dana dengan nominal yang sudah ditentukan pemerintah.
Atensi YAPI merupakan bansos dari pemerintah untuk anak-anak yang telah kehilangan salah satu atau kedua dari orang tuanya.
Mengutip dari laman Kemensos RI, permasalahan anak yatim, piatu, dan yatim piatu adalah hilangnya pengasuh utama yang berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak.
Adanya bansos Atensi YAPI bertujuan untuk meringankan beban hidup anak-anak penerima manfaat dan memastikan bahwa mereka mendapatkan palayanan yang lebih baik.
Tidak hanya mendapat bantuan secara finansial, anak-anak juga berhak menerima pelayanan dasar seperti dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Apabila Anda memiliki anggota keluarga atau anak asuh yang layak menerima bansos Atensi YAPI, segera lakukan pengajuan untuk mendaftarkannya.
Besaran Nominal Bansos Atensi YAPI
Pemerintah menentapkan nominal bansos Atensi YAPI 2024 sebesar Rp200.000 per bulan untuk satu orang anak.
Adapun pencairan bantuan ini biasanya dilakukan dua bulan atau tiga bulan sekali, sehingga nominal yang didapat bisa Rp400.000 atau Rp600.000 dalam sekali cair.
Penyalurannya dilakukan melalui bank milik negara seperti BNI, BRI, ataupun Bank Mandiri. Apabila peserta tidak memiliki rekening tersebut, maka bansos YAPI bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Daftar Atensi YAPI
Berikut persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar bansos Atensi YAPI.
- Anak berusia di bawah 18 tahun
- Kehilangan satu atau kedua orang tua
- Berasal dari keluarga yang membutuhkan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin