Cair Dobel! Dana Bansos PKH Rp1.200.000 Akan Diterima KPM Peralihan PT Pos Indonesia ke KKS, Cek Progres Jadwal Penyalurannya

Minggu 24 Nov 2024, 22:54 WIB
Cek progres jadwal penyaluran bansos PKH yang cair dobel senilai Rp1.200.000 untuk KPM peralihan PT Pos Indonesia ke KKS. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Cek progres jadwal penyaluran bansos PKH yang cair dobel senilai Rp1.200.000 untuk KPM peralihan PT Pos Indonesia ke KKS. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Meskipun demikian, bagi penerima manfaat yang tinggal di daerah 3T (terluar, terpencil, dan tertinggal), proses pencairan melalui PT Pos Indonesia tetap berlaku. 

PT Pos Indonesia juga mengimplementasikan metode lain untuk penyaluran, termasuk pengiriman langsung ke rumah penerima atau "door to door" bagi mereka yang membutuhkan bantuan khusus, seperti lansia atau penyandang disabilitas yang sulit bergerak.

Update Pencairan Bantuan PKH

Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, Minggu, 24 November 2024, karena proses penyaluran tertunda akibat Pilkada, diperkirakan penerima bansos melalui PT Pos Indonesia akan menerima pencairan secara sekaligus (double).

Pencairan ini mencakup enam bulan sekaligus, yaitu untuk periode Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember. 

Langkah tersebut diambil pemerintah untuk menyesuaikan dengan waktu yang semakin dekat dengan akhir tahun dan mengoptimalkan penyaluran dana bantuan yang sempat tertunda.

Adapun nominal yang didapat adalah Rp1.200.000 untuk komponen dari PKH kategori lansia dan penyandang disabilitas berat. 

Kompomen ini belum menerima bantuan sejak tahap ketiga pada periode Juli 2024.

Artinya kedua kategori ini akan menerima akumulasi dana bantuan yang mencakup periode tahap 3 dan tahap 4, atau total selama 6 bulan. 

Setiap bulan, penerima dari kategori lansia dan disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000.

Untuk penerima bantuan PKH yang beralih ke Bank Himbara, proses pembukaan rekening kolektif (burekol) masih berlangsung. 

Oleh karena itu, ada dua periode pencairan yang belum terealisasi, yakni untuk tahap 3 (Juli-September) dan tahap 4 (Oktober-Desember).

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, besar kemungkinan pencairan bantuan sosial akan diberikan sekaligus, mencakup periode Juli hingga Desember. 

Berita Terkait

News Update