7. Untuk pengusulan Bansos PKH, pemohon harus memiliki komponen pendukung (misalnya anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau disabilitas).
8. E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.
Prosedur Pengusulan
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pengusulan:
1. Datang ke Kantor Dinas Sosial terdekat untuk mengajukan diri sebagai penerima Bansos atau mendaftar dalam DTKS.
2. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas loket pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan formulir isian usulan Bansos atau Non-Bansos (DTKS).
3. Operator SIKS-NG akan menerima berkas dan formulir isian, melakukan pengecekan, serta memberikan tanda tangan pada dokumen.
4. Berkas yang telah diperiksa akan diteruskan kepada Kepala Dinas atau Kepala Bidang terkait untuk ditandatangani.
5. Formulir yang telah disetujui akan diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG oleh operator, kemudian difinalisasi oleh petugas pengelola data.
6. Kepala Daerah atau Bupati akan mengesahkan data final.
7. Penginputan usulan dapat dilakukan dalam aplikasi SIKS-NG setiap tanggal 15 hingga H-5 akhir bulan setiap bulannya.
Pada laman sippn.menpan.go.id ini pula, dijelaskan bahwa prosedur pengusulan ini memerlukan waktu penyelesaian kurang lebih 40 menit jika dokumen lengkap.
Setiap masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai penerima bantuan tak dikenakan biaya alias gratis.