Anak balita yang sudah berusia lebih dari 6 tahun, tetapi belum masuk sekolah, tidak dapat lagi menerima bantuan PKH.
4. Anak Balita Ketiga
Jika KPM memiliki anak balita ketiga, komponen ini tidak termasuk dalam kriteria wajib yang dibayarkan oleh Kemensos.
5. KPM yang Meninggal Dunia
Jika KPM meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris dalam satu KK, bantuan PKH akan dihentikan.
Bagi yang tidak termasuk kriteria tersebut, bantuan PKH tetap diberikan jika masih memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima.
Cara Cek Penerima Bansos PKH – BPNT di Situs cekbansos.kemensos.go.id
Berikut panduan untuk memeriksa status penerima bantuan sosial melalui situs resmi Kemensos:
Akses Situs Web
Gunakan browser pada perangkat Anda dan buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
Lengkapi Data Wilayah
Isi informasi wilayah tempat tinggal Anda, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
Masukkan Nama Sesuai KTP
Ketik nama lengkap Anda seperti yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Klik “Cari Data”
Setelah memastikan semua kolom telah diisi dengan benar, tekan tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian.
Cek Hasil Pencarian
Jika nama yang Anda cari terdaftar sebagai penerima PKH atau bantuan lainnya, rincian status dan informasi bantuan akan langsung ditampilkan di layar.
Itulah informasi mengenai 5 komponen PKH yang tak lagi akan menerima dana bansos pada periode November-Desember 2024 dan seterusnya. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.