Untuk menjadi penerima BPNT pada tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Kriteria-kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan BPNT diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan tepat sasaran.
Demikian informasi seputar bansos BPNT dengan besaran dana bantuan senilai Rp400.000 untuk periode November-Desember.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.