Untuk dapat menerima bansos BPNT, ada beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi oleh calon penerima manfaat.
Salah satu persyaratan utama adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
Kedua dokumen ini akan didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS berfungsi sebagai data acuan untuk menyalurkan bantuan kepada keluarga yang memenuhi kriteria.
Jadwal Pencairan BPNT 2024
Untuk tahun 2024, pencairan BPNT akan dilakukan dalam enam tahap, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1: Januari – Februari 2024
Tahap 2: Maret – April 2024
Tahap 3: Mei – Juni 2024
Tahap 4: Juli – Agustus 2024
Tahap 5: September – Oktober 2024
Tahap 6: November – Desember 2024
Dengan jadwal yang telah ditetapkan tersebut, diharapkan masyarakat yang berhak menerima bantuan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan mereka.