Setelah itu, Tersangka IM memasukkan senpi ke tas sebelum kembali mengeluarkannya beberapa saat kemudian untuk ditunjukkan kepada korban.
Namun, senjata tiba-tiba meletus hingga peluru mengenai bagian telinga bawah korban dan menembus tengkuk belakang sebelah kiri.
Akhirnya keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 dan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Masalah Asmara, Anggota Polsek Wanasaba Lombok Timur Tembak Mati Rekannya Sesama Polisi
Seorang anggota Polsek Wanasaba berinisial MN, 38 tahun di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menembak rekan kerjanya sesama polisi berinisial HT, 26 tahun hingga tewas di lokasi kejadian.
Kejadiannya terjadi pada 25 Oktober 2021 di rumah korban di Desa Denggen, Selong, Lombok Timur. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, korban tewas setelah mendapatkan tembakan sebanyak 2 kali.
Penembakan tersebut bermotif masalah asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Selanjutnya, tersangka kemudian dipecat secara tidak hormat dari jabatannya dan divonis 17 tahun penjara.
Penembakan di Polsek Cimanggis
Peristiwa penembakan juga terjadi di Polsek Cimanggis yang menewaskan Bripka RE pada 25 Juli 2019, dipicu lantaran emosi Brigadir RT karena permintaannya ditolak oleh korban.
Brigadir RT yang merupakan kerabat dari seorang pelaku tawuran berinisial FZ, meminta korban untuk memulangkan FZ yang ditangkap pihak kepolisian.
Namun, Bripka RE yang merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya menolak permintaan itu sambil menjelaskan bahwa proses sedang berjalan.
Penolakan itu membuat Brigadir RT naik pitam hingga ia mengambil senjata dan menembak Bripka RE. Korban pun tewas di tempat dengan tujuh tembakan peluru tajam.
Atas perbuatannya, Brigadir RT dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian dan diancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun.