POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bantuan sosial yang cukup banyak manfaatnya bagi masyarakat yang mampu.
Tidak heran jika banyak masyarakat yang mengharapkan ingin merasakan manfaat dari bansos PKH ini, karena banyak manfaat yang didapatkannya.
Siapun boleh mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos PKH ini selama, sudah memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Hal tersebut dilakukan, agar penyaluran bansos PKH ini bisa tepat sasaran serta, dapat dimanfaatkan oleh kaluarga penerima manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan.
Namun sebelum mendaftar diri, ada beberapa hal wajib yang perlu diketahui oleh para calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH merupakan, salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang dirancang khusus, guna meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera.
Setiap KPM yang menerima bansos PKH ini, akan mendapatkan bantuan tunai secara berkala kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat tertentu.
Seperti memiliki anggota keluarga lansia, ibu hamil, atau anak yang sedang menempuh pendidikan.
Sebagai calon KPM, memahami persyaratan serta kriteria penerima PKH merupakan langkah awal yang sangat penting.
Pemerintah menetapkan bahwa, hanya KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak mendaftar sebagai penerima PKH.
Tidak hanya itu, calon penerima juga wajib memenuhi syarat khusus sesuai komponen PKH, seperti kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial.
Jika keluarga Anda belum terdaftar di DTKS, sebaiknya untuk segera mengajukan pembaruan data melalui kelurahan atau desa setempat.
Setiap KPM yang terdaftar mendapatkan bansos PKH di 2024 ini, akan menerima saldo dengan besaran yang berbeda-beda.
Komponen Bansos PKH 2024
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuang dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuang Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuang Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Pastikan sebelum melakukan pendaftaran, Anda setidaknya sudah memenuhi salah satu komponen yang disebutkan diatas.
Jika Anda sudah merasa memenuhi salah satu komponen yang sudah diwajibkan tersebut, berikut ini cara melakukan pendaftarannya.
Cara Daftar Bansos PKH
Jika Anda akan melakukannya secara oniline, beirkut ini tahapan, dan cara melakukan pendaftarannya.
- Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di platform yang terpecara, seperti di Play Store, atau di APP Store.
- Lalu silahkan masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id, yang dilanjutkan dengan membuat akun Idengan mengisi data pribadi seperti alamat, dan nomor kontak aktif.
- Silankah Anda pilih opsi “Tambah Usulan” untuk memasukkan data diri serta, anggota keluarga yang berhak mendapatkan bantuan dari PKH ini.
- Jika sudah, silahkan Anda pilih bantuan yang ingin didapatkan (PKH).
- Jika tahapannya sudah Anda lakukan, selanjutnya data yang dimasukan verifikasi oleh petugas terkait, apakah Anda berhak mendapatkan bantuan ini, atau tidak.
Biasanya untuk prosesnya sedikit memakan waktu, namun pada umumnya tidak terlalu lama, jika data yang Anda masukan valid.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.