Cek Fakta! Perbedaan Bansos PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial

Sabtu 23 Nov 2024, 07:51 WIB
Ilustrasi dana Bansos PKH dan BPNT (Foto: Pixabay)

Ilustrasi dana Bansos PKH dan BPNT (Foto: Pixabay)

Bansos tersebut ditujukan untuk memenuhi aspek kesehatan ibu hamil dan balita, pendidikan untuk siswa sekolah, dan kesejahteraan sosial yang ditujukkan kepada lansia hingga penyandang disabilitas. 

Pengertian Bansos BPNT

Sedangkan, mengutip Permensos RI Nomor 20 Tahun 2019, BPNT adalah bansos nontunai yang diberikan kepada KPM dengan keterbatasan pangan.

Tujuan BPNT adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM BPNT dalam memenuhi sebagian kebutuhan pangan dan memberikan gizi seimbang.

Selain itu, Bansos ini juga bertujuan memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, waktu jumlah, kualitas, harga, hingga memberikan lebih banyak kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. 

Besaran Dana Bansos PKH

Beberapa komponen memiliki besaran dana bansos PKH yang berbeda-beda untuk setiap alokasi pencairannya yaitu sebagai berikut: 

Alokasi 2 Bulan 

  • Balita usia 0-6 tahun: Rp500.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Ibu hamil: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Alokasi 3 Bulan

  • Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 ribu per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 ribu per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Besaran Dana Bansos BPNT

Pemerintah memberikan bansos BPNT sebesar Rp200.000 kepada KPM BPNT untuk per bulan. Maka dari itu nominal pencairan akan menjadi seperti berikut:

  • Pencairan alokasi 2 bulan: Rp400.000
  • Pencairan alokasi 3 bulan: Rp600.000 

Pemerintah sendiri kini masih terus mencairkan kedua bansos tersebut hingga akhir tahun ini kepada para KPM. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update