Cara Daftar Bansos Kemensos dan Cek Status Penerima Bansos di DTKS

Sabtu 23 Nov 2024, 03:31 WIB
Cara daftar bantuan sosial dari Kemensos. (Dok. Dinsos)

Cara daftar bantuan sosial dari Kemensos. (Dok. Dinsos)

Pilih program bansos yang sesuai kebutuhan, seperti PKH, BPNT, atau bantuan lainnya.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan dan unggah dokumen seperti foto KTP, foto KK, dan dokumen tambahan sesuai persyaratan.  

6. Kirim Pengajuan

Setelah semua data dan dokumen diisi dengan benar dan lengkap, silakan kirim pengajuan melalui aplikasi.  

7. Cek Status Pengajuan

Pantau status pengajuan Anda secara berkala melalui aplikasi untuk mengetahui proses verifikasi.  

8. Verifikasi dan Penerimaan

Jika pengajuan disetujui oleh Kemensos, petugas akan melakukan verifikasi lebih lanjut. Apabila disetujui maka bantuan akan disalurkan sesuai jadwal.

Untuk pengecekkan penerima bansos yang sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

Cek Penerima Bansos Kemensos

1. Melalui Desa/Kalurahan/Kelurahan

Masyarakat dapat mengecek status data DTKS penerima bansos di kantor desa, kalurahan, atau kelurahan yang telah memiliki Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Anda perlu datang langsung ke kantor sesuai alamat yang tertera di KTP dan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung.  

2. Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Alternatif lain adalah melakukan pengecekan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Sama seperti di tingkat desa, Anda perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk memvalidasi data.

3. Gunakan Aplikasi Cek Bansos

Kementerian Sosial RI menyediakan aplikasi mobile bernama Cek Bansos yang dapat diunduh gratis di Google Play Store. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memantau status bantuan sosial.  

Dengan memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan, masyarakat dapat lebih aktif dalam memastikan bantuan sosial sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update