POSKOTA.CO.ID – Lebih dari 120 negara yang menjadi bagian dari International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional wajib menegakkan surat perintah penangkapan.
Sebab pada Kamis, 21 November 2024, ICC yang bermarkas di Den Haag, Belanda ini telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Keduanya kini menjadi buronan setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Meskipun Israel tidak mengakui kewenangan ICC dan Benjamin Netanyahu serta Yoav Gallant tidak akan menyerahkan diri, dunia mereka menjadi jauh lebih sempit.
Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, mencakup 124 negara di enam benua. Berdasarkan undang-undang tersebut, negara-negara ICC tersebut terikat secara hukum.
Salah satunya untuk menegakkan surat perintah penangkapan kedua tokoh Israel tersebut, menurut pengacara Hak Asasi Manusia internasional, Jonathan Kuttab.
"Hukum beroperasi atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum dibuat," kata Kuttab, melansir Al Jazeera.
"Anda mengharapkan semua orang untuk menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum itu sendiri melanggar hukum," terangnya.
Ia menyatakan bahwa ada tanda-tanda awal yang menunjukkan negara-negara tersebut tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan.
“Banyak sekutu Israel juga termasuk Uni Eropa telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan,” kata Kuttab.
Setelah mengetahui adanya surat perintah penangkapan tersebut, Netanyahu tak menerima tuduhan tersebut dan menyebutnya anti-Semit.