POSKOTA.CO.ID - Bansos program keluarga harapan (PKH) periode November - Desember 2024 tidak disalurkan lagi pada lima kategori ini.
Bansos PKH diberikan pada keluarga miskin dan rentan miskin dan data nomor induk kependudukan (NIK) harus terdaftar di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Tujuan penyaluran bantuan sosial ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan percepatan dalam penanggulangan kemiskinan, secara khusus untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
Ada tiga aspek dalam penyaluran bansos PKH, yakni aspek kesehatan untuk ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun, aspek pendidikan untuk siswa SD hingga SMA dan aspek kesejahteraan untuk penyandang disabilitas serta lansia.
Kendati demikian, penerima bansos PKH harus memiliki komponen keluarga penerima manfaat (KPM) dalam kartu keluarga (KK) sesuai dengan tiga aspek tersebut.
5 Kategori KPM PKH Tak Lagi Dapat Saldo Bansos
Mengutip dari kanal YouTube Info Bansos pada Sabtu, 23 November 2024 dikabarkan ada lima kategori penerima PKH yang tidak lagi menerima dana bansos di periode salur November - Desember 2024.
Adapun kategori penerima PKH yang tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah, sebagai berikut:
-
Komponen SMA/SMK yang Sudah Lulus
Apabila terdapat komponen anak sekolah SMA/SMK yang sudah lulus, maka dana bantuan secara otomatis tidak akan lagi diberikan.
-
Anak yang Putus Sekolah
Jika memiliki anak yang tidak melanjutkan sekolah, baik di tingkat SMP atau SMA maka bantuan PKH tidak akan lagi dicairkan.
-
Balita Lebih dari 6 Tahun
Komponen balita ini masuk dalam aspek kesehatan, tetapi ada pembatasan usia untuk penerima bantuannya, yaitu 0-6 tahun.
Jika komponen anak balita sudah melebihi usia 6 tahun, penyaluran bantuan akan dihentikan oleh Kemensos.
Tetapi bila sudah masuk ke jenjang sekolah semisal SD, maka bantuan yang akan cair berubah menjadi untuk komponen siswa SD.
-
Anak Urutan Ketiga
Penyaluran bansos PKH ini hanya ditentukan untuk dua anak. Apabila penerima manfaat memiliki anak urutan ketiga, maka tidak bisa menjadi peserta PKH dan tidak akan menerima bantuan dari pemerintah.
-
Penerima Manfaat Meninggal Dunia
KPM yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris dalam satu KK, maka pencairan bansosnya akan dihentikan.
Bagi penerima manfaat yang tidak masuk dalam lima kategori di atas, dipastikan tetap akan menerima dana bansos dari pemerintah, selama masih masuk dalam kriteria tiga aspek dan dinilai masih layak mendapatkan bantuannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.