Tetapi bila sudah masuk ke jenjang sekolah semisal SD, maka bantuan yang akan cair berubah menjadi untuk komponen siswa SD.
-
Anak Urutan Ketiga
Penyaluran bansos PKH ini hanya ditentukan untuk dua anak. Apabila penerima manfaat memiliki anak urutan ketiga, maka tidak bisa menjadi peserta PKH dan tidak akan menerima bantuan dari pemerintah.
-
Penerima Manfaat Meninggal Dunia
KPM yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris dalam satu KK, maka pencairan bansosnya akan dihentikan.
Bagi penerima manfaat yang tidak masuk dalam lima kategori di atas, dipastikan tetap akan menerima dana bansos dari pemerintah, selama masih masuk dalam kriteria tiga aspek dan dinilai masih layak mendapatkan bantuannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.