POSKOTA.CO.ID - Bagi warga masuk kategori sebagai penerima Dana bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah bisa daftar sendiri melalui aplikasi bernama Cek Bansos.
Pendaftar penerima Dana Bansos ini nantinya akan dicek oleh masing-masing pendamping sosial pihak desa atau kelurahan daerah masing-masing.
Sebagai penerima Dana Bansos ini akan dilihat kualifikasi layak atau tidaknya menerima dana bansos tersebut.
Namun bagi warga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kali ini bisa daftar sendiri melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa download di play store.
Dilansir dari Instagram resmi Kemensos RI bahwa untuk persyaratan daftar penerima dana bansos ini hanya bermodalkan KTP dan foto kondisi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk tahun depan 2025 bansos akan dilanjutkan kembali dengan kategori penerima bansos yang sudah pasti adalah lansia, disabilitas, ibu hamil dan bayi umur 0-11 bulan.
Bagi KPM atau warga yang masuk ke kategori tersebut segera daftar diri kalian agar mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Warga yang merasa masuk kategori tersebut segera daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut Ini Tahapan Cara Daftar Penerima Bansos
1. Download aplikasi CEK Bansos
2. Buat akun baru
Lengkapi dengan form pendaftaran, lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP, lalu ketuk buat akun.
Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos, lalu pengguna atau pendaftar akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah terverifikasi.
3. Mengajukan usulan bantuan sosial
Ketuk tombol login dan pilih menu daftar usulan.
4. Menu usulan mandiri
Silahkan mengisi "data individu" sesuai dengan KTP, mengisi survei kriteria dan pengusulan bansos.
Melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan. Ketuk tombol "tambah usulan".
Terakhir usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial kota/kabupaten di wilayah masing-masing.
Nantinya pendaftar akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi syarat untuk bisa dapat Bansos dari pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, kalian bisa tanya pendamping sosial yang ada di kantor kelurahan atau kantor desa di masing-masing daerah.
Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q