Hal ini mengakibatkan bantuan tidak dapat disalurkan karena data penerima tidak ditemukan di lokasi baru.
Solusi:
- Pastikan selalu melaporkan perubahan alamat kepada pendamping sosial.
- Lakukan pembaruan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) agar sesuai dengan alamat baru.
Apabila pindah alamat tanpa laporan, nama penerima bisa dicoret dari daftar penerima bansos karena dianggap tidak layak menerima bantuan.
3. Tidak Memenuhi Komponen PKH
Program PKH mensyaratkan penerima harus memiliki setidaknya satu komponen yang memenuhi kriteria bantuan, yaitu:
- Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun).
- Pendidikan: Anak-anak yang sedang bersekolah (SD, SMP, SMA).
- Kesejahteraan Sosial: Lansia (60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat.
Jika keluarga tidak lagi memiliki salah satu dari komponen ini, mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima PKH.
Misalnya, semua anak dalam keluarga telah lulus sekolah, dan tidak ada anggota keluarga yang memenuhi kriteria kesehatan atau kesejahteraan sosial.
4. Dianggap Sudah Mampu Secara Ekonomi
Faktor lainnya adalah keluarga penerima dianggap sudah mampu secara ekonomi berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah daerah atau perangkat desa.
Hal ini bisa terungkap melalui aplikasi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id milik Kementerian Sosial, laporan masyarakat, atau survei lokal.
Jika terbukti keluarga sudah mampu, bantuan akan dihentikan.
Pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Itulah empat alasan utama yang menjadi penyebab tidak cairnya bansos PKH meskipun NIK penerima pernah terdaftar di DTKS.
Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat dan membantu Anda mengatasi kendala yang mungkin terjadi dalam proses pencairan Bantuan Sosial PKH.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.