KPM Terdata Berhak Terima Dana Bansos PKH 2024, Simak Status Penerimanya

Jumat 22 Nov 2024, 22:40 WIB
Bansos PKH sudah final closing. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bansos PKH sudah final closing. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan yang mencairkan kepada KPM.

Bansos ini diberikan untuk KPM yang nama serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sebelum mengetahui cara melakukan cek status penerima pada DTKS, ketahui lebih dulu statis penyaluran tahap terakhir saat ini.

Melansir dari kanal Youtube Info Bansos, saat ini proses penyaluran bansos PKH masih berada di tahap final closing.

Pada tahap ini nama-nama KPM yang berhak menerima telah berhsil terdata setelah melalui proses evaluasi komponen sebelumnya.

Pada tahap ini KPM, jumlah komponen hingga jumlah bantuan yang akan dicairkan sudah bisa diketahui melalui SIKS-NG.

Dana bansos ini bisa dicairkan untuk KPM yang namanya berhasil terdata, untuk ketahui nama yang berhasil terdata dapat dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Buka Situs cekbansos.kemensos.go.id 

Pertama, tentunya Anda harus mengakses DTKS melalui situs resmi Kemensos pada www.cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.

2. Isi Data Diri

Kedua, peserta perlu mengisi kolom yang tersedia dengan data diri dari KPM seperti wilayah domisili.

Wilayah domisili ini harus diisi secara lengkap dan benar mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga Keluarahan atau Desa.

Selanjutnya isi nama lengkap KPM yang sesuai dengan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan isi captcha yang tertera pada layar.

3. Cari Data

Terakhir, Anda harus klik 'CARI DATA' pada layar untuk memproses pencarian status penerimaan bansos Anda.

Jika nama Anda terdata dalam DTKS maka, tinggal menunggu waktu pencairan saldo dana bansos PKH BPNT ke rekening KKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update