Ibu hamil bisa dapatkan dana bansos dari pemerintah sebesar Rp3.000.000 per tahun.(Instagram: @ppkh_keckemlagi/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Kemensos Pastikan Ibu Hamil Dapat Dana Bansos Rp3.000.000 Per Tahun, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Jumat 22 Nov 2024, 19:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dari laman resmi Kementerian Sosial kemensos.go.id, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau dikenal dengan Gus Ipul memaparkan skema dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam skema tersebut, setiap penerima PKH yang masuk kategori ibu hamil, ibu dengan anak bayi, anak sekolah, penyandang disabilitas dan lansia akan mendapatkan dana bansos dari pemerintah.

Ibu hamil akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp3.000.000 per tahun yang cair melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang disalurkan secara per tahap.

Mensos memaparkan, dana bansos ini diberikan untuk kepentingan asi eksklusif, vitamin dan pemeriksaan kesehatan. Sedangkan untuk anak usia dini diberikan untuk kepentingan mulai dari penimbangan, pengukuran, pemberian vitamin dan pemeriksaan kesehatan.

Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima bansos, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar bansos PKH untuk ibu hamil:

1. Persiapkan dokumen-dokumen penting:

Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar bansos ibu hamil 2024. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain adalah:

1. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan:

Datanglah ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses pendaftaran bansos ibu hamil 2024. Anda dapat bertanya kepada petugas yang bertanggung jawab ata menghubungi nomor kontak yang tersedia.

3. Isi Formulir Pendaftaran:

Setelah mendapatkan informasi yang diperlukan, lengkapi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pihak desa atau kelurahan. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

4. Lampirkan dokumen pendukung:

Sertakan dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan sebelumnya sebagai lampiran  dalam formulir pendaftaran. Pastikan dokumen-dokumen tersebut asli atau memiliki salinan yang sah.

5. Serahkan Formulir Pendaftaran:

Setelah mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, serahkan formulir tersebut kembali ke kantor desa atau kelurahan. Pastikan Anda menyerahkan formulir sebelum batas waktu pendaftaran yang ditentukan.

Itulah informasi mengenai saldo dana bansos ibu hamil PKH dan kategori lainnya yang akan terus disalurkan oleh pemerintah pada akhir tahun 2024 ini.

Simak terus informasi mengenai pencairan saldo dana PKH alokasi November-Desember 2024 di portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
dana bansosbansospkh

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor