Oleh karena itu, penting bagi masyarakat calon KPM untuk memahami proses ini agar tidak salah paham.
Jika ada penerima yang sudah tidak layak, segera laporkan melalui aplikasi Cek Bansos agar kuota bisa diberikan kepada yang lebih membutuhkan.
DISCLAIMER: Bansos diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.