POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial, terutama bansos BPNT haruslah terdaftar pada DTKS.
Bansos ini disalurkan selama satu tahun penuh dalam beberapa tahap yang terdiri dari dua bulan setiap tahapnya.
Tahap pertama penyaluran berlangsung selama Januari hingga Februari. Tahap kedua penyaluran berlangsung selama Maret hingga April.
Tahap ketiga penyaluran berlangsung selama Mei hingga Juni. Tahap keempat penyaluran berlangsung selama Juli hingga Agustus.
Tahap kelima penyaluran berlangsung selama September hingga Oktober. Tahap keenam penyaluran berlangsung selama November hingga Desember.
Saat ini penyaluran tengah berada pada tahap keenam untuk tahun 2024, yang artinya merupakan tahap terakhir tahun ini.
Berdasarkan kanal Youtube Naura Vlog, status pencairan bansos ini masih pada proses 'Belum SP2D' saat dicek melalui SIKS-NG.
Masih ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum pencairan ke KPM dilakukan yaitu, SPM, SP2D, kemudian SI.
Sebelumnya, KPM haruslah memenuhi syarat serta kriteria penerimaan bansos BPNT.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BPNT
Berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan sosial BPNT:
1. WNI
Penerima bantuan sosial BPNT ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kriteria selanjutnya adalah harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Termasuk Keluarga Tidak Mampu
Kriteria calon penerima bansos BPNT selanjutnya adalah harus keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Berpenghasilan Rendah
Calon penerima bansos BPNT merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah sesuai dengan yang ditetapkan di daerah masing-masing.
5. Tidak Menerima Bantuan Lain
Calon penerima BPNT bukanlah merupakan penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.