POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dari penerima manfaat yang sudah terdata di DTKS ini bisa mendapatkan pencairan sebanyak dua kali dari Bantuan sosial PKH dan BPNT 2024.
Dikutip dari channel Youtube ‘Dunia Bansos’ Terdapat beberapa KPM yang diprediksi akan menerima pencairan sebanyak dua kali menjelang akhir tahun.
Penyaluran BPNT alokasi November dan Desember kini sudah terupdate di SIKS-NG dan masih dalam proses pengecekan rekening.
Sedangkan untuk PKH 2024 saat ini masih berlangsung evaluasi komponen dan penentuan KPM yang akan dicairkan di tahap penyaluran mendatang.
Nantinya akan muncul data final closing atau data bayar dan saat ini masih diproses. Untuk menjadi penerima manfaat dari PKH dan BPNT masyarakat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan memenuhi persyaratan sebagai yang berhak untuk menerima bantuan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Untuk subsidi PKH 2024, setiap penerima bantuan yang terdata akan mendapatkan saldo dana sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah daftar total bantuan yang diterima penerima bansos PKH 2024.
- Balita atau Anak Usia Dini: Rp3.000.000 per tahun
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp3.000.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat : Rp2.400.000 per tahun
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
- Siswa SD sederajat: Rp900.000 setiap tahun
- Siswa SMP sederajat: Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 per tahun
Penyalurannya dilakukan secara bertahap dengan nominal yang berbeda setiap kategorinya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Untuk proses penyaluran subsidi BPNT 2024, apabila penerima bantuan mencairkannya melalui Bank Himbara, maka penyalurannya akan dilakukan setiap dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp400.000.
Saat ini proses penyaluran untuk BPNT 2024 sudah memasuki tahap ke-6 untuk alokasi November dan Desember. Nominal bantuan yang diterima oleh penerima bansos PKH dan BPNT bervariasi tergantung dengan kategori yang telah ditentukan.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2024
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak kode
- Klik tombol “CARI DATA”
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.