POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang memiliki ciri-ciri tertentu, ada kabar baik terkait penyaluran saldo bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) kategori baru.
Pemerintah membagi saldo bansos prioritas melalui subsidi PKH dengan kategori baru yang lebih fokus pada pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dikutip dari kanal YouTube info bansos, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023, pemerintah meluncurkan program bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Inpres ini bertujuan untuk memenuhi hak korban atau ahli waris yang terdampak oleh pelanggaran HAM berat, dengan memberikan bantuan sosial yang lebih besar dan tepat sasaran.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memastikan bahwa keluarga korban pelanggaran HAM dapat menerima bantuan sosial dengan nilai yang jauh lebih besar dibandingkan dengan bantuan sosial reguler.
Kriteria Penerima Bansos Prioritas
1. Pemilik KTP dan KK yang Valid
Salah satu persyaratan utama adalah kepemilikan KTP dan KK yang valid. Artinya, data keluarga dan identitas dalam KTP dan KK harus tercatat dengan benar dan terverifikasi oleh pemerintah.
2. WNI yang Berdomisili di Wilayah NKRI
Bantuan sosial ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
3. Tercatat Sebagai Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat
Bantuan sosial prioritas ini juga diberikan kepada keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Keluarga korban yang terlibat dalam 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang tercatat oleh pemerintah dan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat (Tim PPH) akan memperoleh hak ini.
4. Verifikasi dan Validasi Data oleh Komnas HAM
Bagi keluarga yang terdaftar sebagai korban pelanggaran HAM berat, data mereka akan melalui proses verifikasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Keluraga yang terverifikasi akan menerima surat keterangan yang menjadi syarat untuk mengakses bantuan sosial tersebut.
Pada tahun 2023, sebanyak 7.000 keluarga korban pelanggaran HAM telah terverifikasi oleh Komnas HAM dan berhak menerima bantuan sosial tersebut.
Rincian Bansos PKH Tambahan
Dalam program PKH, keluarga korban pelanggaran HAM berat akan menerima saldo bansos sebesar Rp900.000 per bulan.
Bantuan tersebut akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali, sehingga total bantuan yang diterima dalam periode tiga bulan adalah Rp2,7 juta.
Selain bantuan tunai, keluarga penerima manfaat (KPM) juga akan mendapatkan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan. Jika dihitung dalam periode tiga bulan, maka bantuan sembako yang diterima Rp600.000.
Sementara, apabila dihitung secara keseluruhan, dalam satu periode tiga bulan, keluarga korban pelanggaran HAM berat akan memperoleh bantuan tunai dan sembako senilai Rp3,3 juta.
Dalam jangka waktu satu tahun tersebut, KPM bisa menerima sekitar Rp13,2 juta yang terdiri dari bantuan langsung tunai dan sembako.
Bagi pemilik NIK KTP dan KK yang memenuhi syarat, ini adalah kesempatan untuk memperoleh bantuan sosial yang lebih besar dan lebih tepat sasaran.
Pastikan data Anda telah diverifikasi untuk memanfaatkan program keluarga harapan tambahan ini secara maksimal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.