POSKOTA.CO.ID - Kasus MR, bocah 9 tahun yang dianiaya hingga dipaksa meminum minuman keras atau miras di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang menyita perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian diketahui aksi penganiayaan tersebut dialami MR setelah ia diduga melakukan pencurian uang sejumlah Rp700 ribu milik salah satu tersangka.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini meminta pihak kepolisian mengusut tuntas untuk mengetahui motif MR melakukan pencurian.
"Harus diusut, apakah korban disuruh oleh orang lain atau bagaimana. Jadi pihak kepolisian harus mengungkap apa yang menjadi latar belakang korban melakukan itu," katanya, Kamis, 21 November 2024.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengaku masih mendalami kasus tersebut.
Sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, satu pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Empat pelaku dewasa. Tiga sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Satu lagi masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.