Meski demikian, beberapa wilayah masih menggunakan kantor pos untuk mempercepat distribusi sambil menunggu penerima mendapatkan kartu KKS baru dan buku tabungan dari bank.
Untuk penerima manfaat yang terdata melalui KKS lama, sebagian besar status pencairan masih dalam proses.
Berdasarkan data aplikasi yang dipantau, status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk bantuan PKH menunjukkan perkembangan dengan daftar nama penerima dan jumlah bantuan yang sudah terdaftar, meski masih menunggu proses finalisasi.
Bagi penerima bantuan kategori atensi yatim piatu, pencairan sudah berlangsung melalui bank atau kantor pos. Namun, untuk BPNT dan PKH, masih diperlukan waktu hingga seluruh tahapan selesai.
Kami mengimbau para penerima manfaat untuk tetap bersabar dan memantau perkembangan informasi. Pastikan data di DTKS sudah sesuai dan ikuti arahan dari pihak terkait untuk kelancaran proses pencairan.
Ketahui berikut rincian nominal dana yang diterima KPM per kategori, syarat penerima hingga cara cek status penerima dengan menggunakan NIK KTP melalui situs resmi cekbansos dari kemensos.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH per Kategori
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.