POSKOTA.CO.ID - Status pencairan dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 ini bisa dicek melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) penerima.
Pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial ini sudah mulai disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Penerima bisa melakukan pengecekan status pencairan melalui NIK KTP masing-masing penerima.
Cara ini dilakukan untuk memudahkan para KPM dalam mengakses informasi secara transparan.
Cara Cek Status Pencairan Dana PKH 2024
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
2. Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, dan wilayah domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
3. Klik tombol Cari Data, lalu sistem akan menampilkan status pencairan bantuan.
Bagi KPM yang NIK KTP nya sudah terverifikasi bisa langsung mencairkan dana melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Untuk proses pencairan untuk KPM susulan yang datanya tervalidasi by system. Jangan lupa untuk membawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pencairan.
Dilansir dari sumber youtube Ariawanagus, Dana bantuan alokasi September Oktober masih dicairkan melalui Bank BRI Bank Mandiri Bank BNI.
"Pencairan bantuan PKH akan ada kabar baru lagi hari ini untuk pencairan bantuan terbaru juga cair hari ini itu pun juga baru dikabarkan dan juga untuk jadwal pembagian Kartu KKS beralih dari Bank Himbara". Dikutip dari sumber Youtube Ariawanagus.
Jadi buat KPM yang sudah cair bantuan September Oktober melalui kartu KKS tinggal menunggu untuk update pencairan bantuan November dan Desember.
Tapi buat penerima yang belum cair bantuan alokasi September Oktober bisa cek berkala.
Bantuan sosial PKH diberikan kepada komponen penerima tertentu yang sudah memenuhi kriteria.
Nominal Bansos PKH
- Balita usia 0-6 : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.