5 Penyebab Rekening KKS Tidak Berlaku Lagi, KPM Bansos PKH dan BPNT Wajib Tahu Alasannya

Kamis 21 Nov 2024, 20:02 WIB
Ketahui Penyebab Rekening KKS Tidak Berlaku Lagi. (Facebook/@berbagiinfobpn)

Ketahui Penyebab Rekening KKS Tidak Berlaku Lagi. (Facebook/@berbagiinfobpn)

POSKOTA.CO.ID - Rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dikeluarkan Pemetintah sebagai alat transaksi bagi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang sudah tervalidasi pasti akan memegang rekening KKS ini.

Akan tetapi, cukup banyak pemegang kartu ini yang mengeluhkan bahwa kartu tersebut tidak dapat digunakan untuk menerima dana bansos.

Apa Itu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)?

KKS adalah kartu multifungsi yang dapat digunakan sebagai alat transaksi dana bansos PKH atau BPNT, seperti kartu ATM pada umumnya

Namun, penggunaan KKS sebagai ATM memiliki batasan. Misalnya, saldo yang besar (di atas Rp10 juta) bisa dianggap sebagai indikator ekonomi yang mapan.

Sehingga hal tersebut dapat membuat status penerima bantuan berubah, atau bahkan dihentikan.

Lantas, apa penyebab yang bisa membuat rekening KKS tidak berlaku lagi dan tidak bisa digunakan bertansaksi?

Penyebab Rekening KKS Tidak Berlaku

Melansir dari Kanal Youtube Pendamping Bansos, ada beberapa alasan utama mengapa KKS tidak aktif atau tidak dapat digunakan:

1. Perubahan Status Ekonomi

Penerima dianggap sudah mampu secara ekonomi berdasarkan musyawarah desa atau kelurahan setempat.

Sehingga untuk kasus ini, dana bansos akan dihentikan kepada KPM bersangkutan dan rekening KKS sudah tidak bisa digunakan.

2. Data Tidak Valid

  • Perbedaan data di KTP, Kartu Keluarga (KK), atau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Data yang tidak sinkron dengan sistem menyebabkan bantuan tidak cair.

3. Tertolak oleh Sistem

  • Salah satu anggota keluarga terdaftar memiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di atas UMP/UMK.
  • Anak yang bekerja, namun masih berada dalam KK, dapat memengaruhi status penerima bantuan.

4. Keputusan Pemerintah Daerah

Berdasarkan musyawarah desa/kelurahan, penerima dinilai tidak lagi layak mendapatkan bantuan.

5. Masa Berlaku di Kartu Sudah Lewat

Berita Terkait
News Update